1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Gunung Mas.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyek:nggara pemerintalum daerah.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Gunung Mas.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
5.Menteri adalah menteri yang i;nenye1enggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
6.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lainnya, melakukan kegiatan dan memelihara ke1angsungan kehidupannya.
7.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. - • • •8. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem • jaringan prasarana dan sar8:Ila yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional. - , , .9. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
10.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas yang se1anjutnya disingkat RTRWK adalah rencana mengatur struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten yang merupakan hasil dari kegiatan perencanaan tata ruang. 5
11.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12.Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
13.Pengaturan penataan ruang :adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
14.Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
15.Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
16.Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyeJenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
17.Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pe1aksanaan program beserta pembiayaannya.
18.Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
19.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat menjadi PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
20.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat menjadi PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
21.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat menjadi PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
22.Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/ atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2000 (dua ribu) kilometer persegi.
23.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber air lainnya dan kemudian mengalirkannya melalui sungai utama ke 1aut.
24.Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran 1ngasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
25.Sempadan danau/waduk adalah sepanjang kiri-kanan sungai termasuk sungai buatan, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau/waduk.
26.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. 6
27.Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
28.Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya··manusia dan sumberdaya buatan.
29.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
30.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
31.Kawasan strategjs kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengarub sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terbadap ekonomi, sosial, budaya dan/ atau lingkungan.
32.Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wi1ayah pedesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarkis keruangan satuan sistem permukiman dan sisteni agrobisnis.
33.Kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau didirikan untuk rnernenuhi kebutuhan pariwisata.
34.Pertanian adalah selurub kegiatan yang meliputi usaha bulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam bayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan rna.najernen untuk rnendapatkan rna.nfaat sebesar-besamya bagi kesejahteraan masyarakat.
35.Kebutanan adalah segala tahapan kegiatan pengelolaan butan secara lestari meliputi kegiatan penatausahaan pemanfaatan basil butan, pengawasan peredaran basil hutan, pemantapan kawasan hutan, perlindungan dan pengarnanan kawasan hutan, konservasi surnber daya hutan, reboisasi dan rehabilitasi butan dan lahan.
36.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/ atau media tumbub lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan · memasarkan barang dan jasa basil tanarnan tersebut, dengan bantuan ilrnu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
37.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkeJanjutan, rnuJai dari praproduksi, produksi, pengoJahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
38.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/ atau bakalan, pakan, alat dan mesin 7 peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
39.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral, batubara dan panas bumi yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
40.Lingkungan adalah sumber daya fisik dan biologis yang menjadi kebutuhan dasar agar kehidupan masyarakat (manusia) dapat bertahan.
41.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
42.Rencana Struktur Tata Ruang adalah rencana yang menggambarkan susunan unsur-unsur pembentuk zona lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan buatan yang digambarkan secara hirarkis dan berhubungan satu sama lain.
43.Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
44.Ketentuan umum Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan umum pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya di setiap kawasan sebagai panduan untuk mengembangan ruang pada rencana yang lebih detail.
45.Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
46.Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang. 4 7. Peran serta masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
48.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten dan mempunyai fungsi membantu tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah. 8