1.Daerah adalah Kabupaten Gunung Mas. 2 . Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daeral1 otonom. 3 . Bupati adalah Bupati Gunung Mas. 4 . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten. 6 . Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BP3D adalah Kepala BP3D Kabu paten Gunung Mas.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dal.am kandungan.
8.Orang Tua adalah ayah dan/ a tau ibu kand ung, atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan/ a tau ibu angkat. 9 . Wali adalah orang at.au badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
10.Keluarga adalah u n it terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anal<nya, atau ibu dan anaknya. 11 . Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilidungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerin tah daerah, pemerintah dan negara.
12.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijal<an, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
13.Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayal<an terpenuhinya hal< anak untuk tenvujudnya KLA.
14.Gugus Tugas KLA Kabupaten adalah lembaga koordinatif di tingkat kabupaten/kota yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
15.Rencana Aksi Daerah Pegembangan KLA yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
16.Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan pertindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, clan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
17.Fasilitas Kesehatan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kesatu, kedua dan ketiga baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan anak meliputi puskesmas pembantu (Pustu), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Rumah Bersalin, Rumah Sakit, yang mampu memen uhi hak-hak anak dan mengedapankan pelayanan yang ramah kepada anak.
18.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi hak-hak anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada a nak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
19.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
20.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan m engurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ a tau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan. 22 . Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hal< anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan. 23 . Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas.
24.Organisasi Sosial adalah meliputi Organisasi Non Pemerintah dan Organisasi Kepemudaan dan lembaga/yayasan/perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
25.Anak Korban Perlakuan Salah adalah anak yang mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan hak-hak anak.
26.Perlindungan Anal< adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan diskriminasi.
27.Narkotika, Alkohol, Psikotoprika, dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA adalah Bahan atau Zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
28.Anak Terlantar adalah anak yang tidal< terpenuhi kebutuhan bimbingan mental dan agama serta pelayanan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, fisik,maupun sosial secara wajar.
29.Pengangkatan Anak adalah mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua yang sah/walinya/orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan pembesaran anak tersebut kedalam lingkungan kekuasaan keluarga orang tua angkat berdasarkan keputusan/penetapan pengadilan negeri.
30.Pengasuhan Anak adalah kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, pemberian bantuan biaya dan/ a tau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.