Penyertaan Modal daJam bentuk Ba.rang Aset sebagairnana dimaksud dalam PasaJ 2A huruf b terdiri dari:
a.Mobil lzusu Tah un 2007 KH 9208 HU senilai Rp. 297.800.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
b.Mobil lzusu Tahun 2007 KH 9209 HU Senilai Rp. 297.800.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh 1'ujuh J uta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
c.Sarana Air Bersih di Desa Karnpuri dan Tewai Baru senilai Rp. 415.540.000,00 (Empat Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah); ~\ KA.SAG HUKU M l(ASU BBf,.,_a
d.Pipa Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Kuala Kurun, 4 unit bor dan 1 buah pornpa distribusi senilai Rp. 467.500.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
e.Pipa Distribusi dan Sambungan Rumah di Tum bang Talaken senilai Rp. 341 .600.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
f.Pipa Distribusi dan Sambungan Rumah di Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara senilai Rp. 341.250.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
g.Pipa Distribusi dari depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum sampai Jalan Sangkurun senilai Rp.180.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah); h . Pipa Distribusi dan Sambungan Rumah di Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara senilai Rp.475.100.000,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah);
1.Bangunan Gedung Kantor PDAM senilai Rp. 498.197.123,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan J uta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh 1'iga Rupiah); J . Tanah di Jalan Ahmad Yani dekat air terjun Batu Mahasur luas 11.178 m 2 , Surat Keputusan Bupati Nomor 2 Tahun 2009 senilai Rp. 111. 780.000,00 (Seratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
k.Penambahan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) dalam rangka koneksi dengan instalasi pengolahan air yang baru di Kuala Ku run senilai Rp. 180.900.000,00 (Seratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
1.Pembangunan Sistem Jaringan Pipa Dist:ribusi dan Sambungan Rumah IKK Kampuri (Desa Rangan Tate Kecamatan Mihing Raya) senilai Rp. 259.875.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
m.Penambahan Jaringan Pipa Distribusi dan SR di Desa Kampuii tahun 2012 senilai Rp. 323.250.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribli Rupiah); ' \\ n . Penambahan Jaringan Pipa distribusi di Kuala Kurun Tahun 2012 senilai Rp. 242.845.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Dela.pan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);
o.Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Desa Turnbang Talaken Tahun 2012 senilai Rp. 242.445.200,00 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah). p . Peningkatan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Kelu rahan Tumbang Talaken Tahun 2015 senilai Rp. 93.944.000,00 (Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah);
q.Peningkatan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Kelurahan Kampuri Tahun 2015 senilai Rp. 214.617.000,00 (Dua Ratus Empat Belas Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) ;
r.Peningkatan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Kuala Kurun Tahun 2015 senilai Rp.1.956.616.000,00 (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
s.Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Permanen/Bangunan IPA 1l PDAM Kuala Kurun Tahun 2016 senilai Rp. 115.004.000,00 (Seratus Lima Belas Juta Empat Ribu Rupiah);
t.Bangunan Pelengkap Air Bersih Lain- lain/Sarana dan Prasarana Air Ber sih di Kuala Kurun Tahun 2016 senilai Rp. 914.932.800,00 (Sembilan Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dela.pan Ratus Rupiah);
u.Bangunan Pembuangan Air Kotor Lain-lain/ Drainase Pembuangan Limbah SPAM POAM Tumbang Talaken Tahun 2016 senilai Rp. 213.520.200,00 (Dua Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Rupiah);
v.Jaringan Sambungan Ke Rumah Kapasitas Sedang/Sarana dan Prasarana Air Bersih di Kelurahan Tumbang Miri Tahun 2016 senilai Rp.242.657.700 ,00 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah) ; ~\ KABAG HUKUM
w.Jaringan Sambungan Ke Rumah Kapasitas Sedang/Sarana dan Prasarana Air Bersih di Sepang Simin Tahun 2016 senilai Rp.423.881.900,00 (Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
x.Pengembangan Jaringan Pipa ke Arah Desa Dandang Tah un 201 7 senilai Rp.635.500.000,00 (Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
y.Pengembangan Jaringan Pipa di Daerah Pasir Putih Kelurahan Tewah Tahun 2017 senilai Rp.1.205.936.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah);
z.Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Desa Dahian Tambuk dengan perincian sebagai berikut:
1.pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Desa Dahian Tambuk Tahap I (Tahun 2016) senilai Rp.540.264.000,00 (Lima Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah; dan
2.pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Desa Dahian Tambuk Tahap II (Tah un 201 7) senilai Rp.1.514.310.500,00 (Satu Miliar Lima Ratus Empat Belas Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Rupiah), sehingga total penyertaan modal senilai Rp.2.054.574.500,00 (Dua Miliar Lima Puluh Ernpat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah); aa. Pembangunan Jaringan Pipa Distribusi Kurun Hilir dan Kurun Seberang Tahun 2017 senilai Rp.2.313.363.500,00 (Dua Miliar Tiga Ratus Tiga Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah); bb. Pembangunan/Peningkatan Jaringan Pipa dan SR mendukung PDAM di Kecamatan Tewah Tah un 20 18 senilai Rp. 579.907 .000,00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Rupiah); cc. Pembangunan/Peningkatan Jaringan Pipa dan SR mendukung PDAM di Desa Dahian Tambuk Tahun 2018 senilai Rp. 381.345.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah); ~ KA8AG HUKUM KA SUBR/> G dd. Pengembangan Jaringan Pipa di IKK Kurun Tahun 2018 senilai Rp. 391.368.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah); ee. Pengembangan Jaringan Pipa di IIU< Tewah Tahun 2018 senilai Rp. 883.000.000,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ju ta Rupiah); dan ff. Pembangunan Jaringan Air Minum lbu Kota Kecamatan Tewah Tahun 2018 senilai Rp. 5.457 .781.000,00 (Lima Miliar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di u n d angkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabu paten Gunung Mas. Ditetapkan di Kuala Kurun pada tanggal 25 November 2020 BUPATI GUNUNG MAS, ttd JAYA SAMAYA MONONG Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal 25 November 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, ttd YANSITERSON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2020 NOMOR 283 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH: 08, 63/2020. Salina n sesuai dengan aslinya Plt. KEPAL BAGIAN HUKUM, ANDI LACANDA TOEMON, SH NIP. 19811009 200803 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR ~ TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KESEMBlLAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MTNUM (PDAM) KABUPATEN GUNUNG MAS I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan Daerah. Salah satunya pada sisi pengelolaan sistem penyediaan air bersih. Namun daripada itu, dalam pemanfaatan penyediaan air bersih selain upaya peningkatan surnber pendapatan Daerah pula sebagai pelaksanaan amanat konstitusi dalam peningkatan kesejahteraan rakyat dalam bidang Kecipta-karyaan untuk mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan, yaitu pelayanan air minum, penanganan kawasan kumuh, dan pelayanan sanitasi. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan Negara/ Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah clan dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan. Daripada itu, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang dimaksudka n sebagai payung hukum bagi pelaksanaan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah melakukan penye1taan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyeltaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas, sebaga:imana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyeltaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas. ~\ Ketentuan dalam Peraturan Daerah terkait penyertaan modal m1 merupakan jumlah yang disertakan pada tabun 2021 dan disebutkan pula penyertaan modal yang telah dilakukan. Il. PASAL DEMI PASAL PASALI Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 9-W.~