Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratura.n Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas. Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal, 30 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, TTD YANSITERSON Ditetapkan di Kuala Kurun pada tanggal, 30 Agustus 2021 BUPATI GUNUNG MAS, TTD JAYA SAMAYA MONONG LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2021 NOMOR 292 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, PROVINS! KALIMANTAN TENGAH : 08,48/2021 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM ,SH NIP. 1 200501 1 007 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 I. UMtJM Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai tujuan bemegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai dasar pengelolaan keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah meliputi masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Setelah berakhimya Tahun Anggaran 2020, maka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud dilakukan dalam bentuk penyampaian laporan keuangan oleh Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini disusun dan disajikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 62/BAST/XIX.PAL/05/2020, tanggal 16 Mei 2020 dengan Opini WajarTanpa Pengecualiaan (WTP). II. PASAL DEMI PASAL