1.Daerah adaJah Kabupaten Gunung Mas 2 . Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memrmpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3 . Bupati adalah Bupati Gu nung Mas. 4 . Pencegah an adalah Proses, cara, perbuatan untuk mencegah dalam hal ini adalah agar tidak terjadi perkawinan pada usia anak.
5.Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak adalah upaya- upaya yang berupa kebijal<an, program, kegiatan, aksi sosial serta upaya upaya lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Orang tua, anak, masyarakat dan semua pemangku kepentingan dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan menurunkan angka perkawinan pada usia anak di Kabupaten Gunung Mas. 6 . Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai su ami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
7.Perkawinan Pada Usia Anak adalah perkawinan yang di1akukan antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya masih berusia anak.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 9 . Dispensasi Kawin adalah penetapan yang d iberikan oleh h akim untuk memberikan ijin bagi pria yang belum berusia 19 (Sembilan belas) ta11un dan wanita yang belum berusia 16 (enam belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan .
10.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optima] sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
11.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, Pemerintah dan Negara. 12 . Orang tua adala11 ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/ a tau ibu tiri, a tau wali yang dipercayal<an mampu menjalankan fungsi orang tua.
13.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami, istri dan analmya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan analmya.
14.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organ isasi sosia1 dan a tau organisasi kemasyarakatan. 15 . Pemangku kepen tingan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Peme1intah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat serta semua pihak yang secara langsung atau tidal< langsung melal<sanakan kebijakan program, kegiatan dalam rangka Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
16.Psikolog Anak adalah seorang ahli dalam bidang praktek psikologi yang mempelajari tingkah laku dan proses mental anak sehingga dapat melayani konsultasi psikologi bagi anak dan memberikan keterangan atau pendapatnya terkait dengan psikologi anak.
17.Konselor ada1ah seorang yang mempunyai keahlian dalam melaku kan konseling atau penyuluhan.
18.Pemberdayaan adalah proses, cara, upaya memberikan kemampuan atau keberdayaan kepada seseorang agar m enjad i lebih berdaya.
19.Forum Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang seJanjutnya disingkat FPK2PA adalah forum koordinasi penanganan korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang penyelenggaraannya secara berjenjang di tingkat Kabupaten dan Kecamatan. .....-- - - --.--....-•- - ,<l\8f\j ► PJK L" il i<A,U8 8A.G:
20.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi, dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang yang diben tuk oleh pemerintah a tau berbasis masyarakat.
21.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyru sistem pembangunan berbasis hak anal{ melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
22.Kecamatan Ramah Anak yang selanjutnya disingkat KRA adalah sistem pembangunan di wilayah kecamatan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah kecamatan, pemerintah Desa, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
23.Desa/Kelurahan Ramah Anak yang selanjutnya disingkat D / KRA adalah sistem pem bangunan di wilayah Desa yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah Desa, masyarakat dan dunia usaha yru1g terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
24.Gugus Togas KLA Kabupaten adalah lembaga koordinatif di tingkat kabupaten yang mengoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
25.Gugus Tugas KRA adalah lembaga koordinatif di tingkat Kecamatan yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk Kecamatan Ramah Analc
26.Gugus Tugas D/KRA yang adalah lembaga koordinatif di tingkat Kabupaten yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan Desa/ Kelurahan Ramah Anak.
27.Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak yang selanjunya disingkat RAD PPUA adalah dukumen rencana program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh semua Pemangku Kepentingan dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak, pendampingan, rehabilitasi dan pemberdayaan.
28.Penyidik Pegawai Negeri SipiJ yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melaku kan penyidikan terhadap pelanggaran Peratu ran Daerah. -------,-- ---- ""';""",;"~
29.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yan g dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti.