menetapkan Peratu ran Daerah tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunun g Mas;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik fndonesia Nomor 4180); 3 . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn or 4355) ;
5.Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4438) ;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Jndonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Peme1intah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 48 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Jnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lernbaran Negara Republik fndonesia Nomor 5261);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); (KA.B AG HUKUM KASl'.J8BAG7 ) i· ~ 1
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Oaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 11 . Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12.Peraturan Oaerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Oaerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2007 Nomor 80) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 20 17 Nomor 242, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 242.a);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 123) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Oaerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 Nomor 268, Tambahan. Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 268.a); Dengan Persetuj uan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS dan BUPATTGUNUNG MAS MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN GUNUNG MAS. Pasal I Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 123), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: a . Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 20 10 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kabu paten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gu n u ng Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunu ng Mas Tahun 2012 Nomor 183);
b.Nomor J Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 Nomor 203);
c.Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 217); d.. Nomor 4 Tahun 20 16 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunu ng Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Mod.al Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 232);
e.Penyertaan Modal Tahun 2012 sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah);
f.Penyertaan Modal Tahun 2013 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah);
g.Penyertaan Modal Tahun 2014 sebesar Rp.2.159.500.000,00 (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
h.Penyertaan Modal Tahun 2015 sebesar Rp.2.159.500.000,00 (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
i.Penyertaan Modal Tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
j.Penyertaan Modal Tahun 2017 sebesar Rp.1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
k.Penyertaan Modal Tahun 2018 sebesar Rp.1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
1.Penyertaan Modal Tahun 2019 sebesar Rp.1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah); dan
m.Penyertaan Modal Tahun 2020 sebesar Rp.1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). PASALII Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas. Ditetapkan di Kuala Kurun pada tanggal 19 November 2019 BUPATI GUNUNG MAS, ttd JAYA SAMAYA MONONG Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal 19 November 2019 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, ttd YANSITERSON GUANH , SH NIP. 19651110 199203 1 013 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2019 NOMOR 272 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 07, 102/2019 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN GUNUNG MAS I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah d iperlukan upaya-upaya dan u saha untuk meningkatkan sumber penda patan Daerah. Salah satunya pa d a s isi p en gelolaan sistem penyediaan air bersih. Namun daripada itu, dalam p em a n faatan penyediaan air bersih selain upaya peningkatan sum ber pendapatan Daerah pula sebagai pelaksanaan amanat konstitusi dalam peningkatan kesejahteraan rakyat dan pula sebagai bentuk pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasion al (RPJMN 2015-2019) yang dikatakan bahwa dalam bidang Kecipta-karyaan untuk mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan, yaitu pelayanan air minum, penanganan kawasan kumuh, dan pelayanan sanitasi. Sehubungan dengan hal tersebut, u ntuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Un dang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keu angan Daerah , m a ka penyertaan modal Pe m e1intah Daerah pada peru s ahaan Negara/Daerah/Swast a ditetapkan dengan Peraturan Daerah d an d a pat dilal<Sanakan apabila j um la h yang akan disertakan d alam Tahun Anggaran ditetapkan daJam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah berkenaan serta ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Daripada itu, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang dimaksudkan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minu m (PDAM) Kabupaten Gu n ung Mas Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah melakukan penyertaan modal pad a Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang d itetapkan dengan Peraturan Daerah Kab upaten Gum.mg Mas Nomor 11 Tahun 20 10 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas, sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal ,ABAG HU KU-.i l(AS\.J8!30.G 7 l •· ~ 1 Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas. Ketentuan dalam Peraturan Daerah terkait penyertaan modal ini merupakan penambahan jumlah yang disertakan pada tahun 2020 dan disebutkan pula penyertaan modal yang telah dilakukan. II. PASAL DEMI PASAL PASALI Cu ku p jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR ~-:n, .t:t