1.Daerah adalah Kabupaten Gunung Mas.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
3.Bupati adalah Bupati Gunung Mas.
4.Suku atau etnik merupakan istilah atau terminologi untuk menyebutkan satu kesatuan sosial atau kelompok manusia yang menggolongkan dirinya dengan sesamanya berdasarkan kesamaan asal-usul atau garis keturunan dan kesamaan akar identitas budaya.
5.Subsuku atau Subetnik adalah bagian dari suku atau etnik.
6.Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
7.Lewu/rowu atau dengan sebutan lain dan/atau gabungannya adalah nama unit sosial terkecil dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Tengah yang di dalamnya hidup dan tinggal keluarga-keluarga yang saling terikat satu-sama lainnya dalam jaringan kekerabatan; pahari, kula, jalahan, babuhan, panakan, hamputan, utus, atau dengan sebutan lainnya, yang terbentuk karena pertalian darah dan perkawinan, memiliki wilayah 5 dengan batas-batas tertentu, harta kekayaan sendiri, sistem nilai yang mengatur dan mengurus kepentingan kehidupan bersama warganya melalui pranata-pranata sosial, ekonomi, politik, dan budaya berdasarkan nilai, norma, dan hukum adat tertentu yang membedakannya dengan susunan masyarakat hukum adat lainnya.
8.Hak-Hak Masyarakat Adat adalah hak komunal dan/atau perseorangan yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat adat, yang bersumber dari sistem sosial, adat istiadat dan budaya mereka, khususnya hak-hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.
9.Hukum Adat adalah seperangkat norma, aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan berkembang serta berlaku secara otoritatif dan koersif untuk mengatur kehidupan bersama demi terwujudnya ketertiban dan keharmonisan kehidupan masyarakat.
10.Wilayah Adat adalah satu kesatuan wilayah yang dikuasai oleh Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk ruang hidup yang terdiri dari satu atau beberapa lewu/rowu atau dengan sebutan lainnya dan/atau gabungannya.
11.Tanah Adat adalah tanah beserta isinya yang berada di wilayah adat baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas dan batas-batas yang jelas baik milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya diakui oleh Damang Kepala Adat.
12.Tanah Adat Milik Bersama adalah tanah warisan leluhur yang turun temurun dikelola dan dimanfaatkan bersama-sama oleh para ahli waris sebagai sebuah komunitas, dalam hal ini dapat disejajarkan maknanya dengan Hak Ulayat.
13.Tanah Adat Milik Perorangan adalah tanah milik pribadi yang diperoleh dari membuka hutan, berladang. warisan, hibah, dan hak bawaan.
14.Hak-hak Adat di Atas Tanah adalah hak bersama maupun hak perorangan untuk mengelola, memungut dan memanfaatkan sumber daya alam dan atau hasil-hasilnya, di dalam maupun di atas tanah yang berada di dalam hutan di luar tanah adat.
15.Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
16.Tata Ruang Wilayah Adat adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
17.Ruang Wilayah Adat adalah wadah yang meliputi ruang darat dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
18.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
19.Harta adalah segala kekayaan yang berwujud maupun tidak berwujud, termasuk sumberdaya alam.
20.Identitas etnik atau suku ditandai oleh pengakuan dari diri sendiri dan orang lain berdasarkan ciri khas kesatuan komunitas diantaranya kesamaan leluhur, hukum adat, adat istiadat, budaya dan bahasa.
21.Identifikasi adalah proses penentuan keberadaan masyarakat adat yang dilakukan oleh masyarakat adat yang bersangkutan dengan mengacu pada unsur-unsur keberadaan masyarakat adat.
22.Pengakuan adalah pernyataan tertulis maupun tidak tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisonal yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pihak lain.
23.Perlindungan adalah upaya untuk menjamin dan melindungi MHA beserta haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi. 6
24.Pemberdayaan adalah upaya terencana untuk memajukan dan mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan bagi MHA.
25.Lembaga Adat adalah organisasi masyarakat adat yang dibentuk untuk mengatur dan mengurus kepentingan hidup bersama masyarakat adat pada wilayah adatnya serta menyelesaikan permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat.
26.Lembaga Pengelola Sumberdaya Alam adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat untuk mengelola, memanfaatkan, dan melestarikan.
27.Kemitraan adalah hubungan kerjasama dalam menjalankan usaha.
28.Kelembagaan Adat adalah sebuah organisasi baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah masyarakat adat dengan wilayah hukum adatnya, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat.
29.Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat yang selanjutnya disebut Kerapatan Mantir/Let adalah forum gabungan para Mantir/Let adat baik yang berada di kecamatan maupun di desa/kelurahan yang berwenang membantu Damang Kepala Adat dalam menegakkan hukum adat di wilayahnya.
30.Damang Kepala Adat adalah pimpinan adat sekaligus sebagai Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tingkat kecamatan yang berwenang menegakkan hukum adat dalam suatu wilayah adat yang diangkat berdasarkan hasil pemilihan oleh para mantir adat, para ketua kerapatan adat yang termasuk dalam wilayah kedamangan yang bersangkutan.
31.Kedamangan adalah kelembagaan MHA yang hidup, tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Gunung Mas dengan kedudukan di lewu/rowu di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
32.Kerapatan Mantir Adat atau Kerapatan Let Adat adalah perangkat adat pembantu Damang atau gelar bagi anggota Kerapatan Mantir Perdamaian Adat di tingkat kecamatan dan anggota Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tingkat desa/kelurahan, berfungsi sebagai peradilan adat yang berwenang membantu Damang Kepala Adat dalam menegakkan hukum adat di wilayahnya.
33.Putusan Peradilan Adat adalah putusan oleh suatu lembaga Peradilan Adat di luar peradilan Negara bersifat final dan mengikat yang harus dipatuhi oleh pihak yang bersengketa.
34.Panitia Masyarakat Hukum Adat adalah tim teknis yang dibentuk oleh Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas untuk melakukan proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
35.Kearifan Lokal adalah praktek-praktek hukum yang diakui dan dihormati di masyarakat hukum adat setempat.