Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2015
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok: Penyertaan Modal;
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Materi Pokok: Penyertaan Modal;
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Penyertaan Modal dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Bank Daerah Gunungkidul senilai Rp3.679.900.000,00 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)
Penyertaan Modal dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Bank Daerah Gunungkidul sebesar Rp96.320.100.000,00 (sembilan puluh enam milyar tiga ratus dua puluh juta seratus ribu rupiah).
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 1 angka 9, Pasal 3 ayat (1) huruf a, dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…