Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 7 Oktober 2016 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 7 Oktober 2016 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd SUPARTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2016 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL KEPALA BAGIAN HUKUM, HERY SUKASWADI, SH. MH. NIP. 19650312 198903 1 009 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (9/2016) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH I. UMUM Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menyusun dan menetapkan kebijakan publik berbentuk Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Perjalanan panjang penyelenggaraan pemerintahan daerah di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan nasional sampai saat ini mengharuskan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan pengkajian dan penelitian kembali terhadap Produk Hukum Daerah yang sudah tidak sesuai lagi sehingga harus dicabut. Pencabutan Peraturan Daerah-Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul didasarkan pada pertimbangan- pertimbangan sebagai berikut :
1.Peraturan Daerah-Peraturan Daerah tersebut sudah tidak dilaksanakan karena telah ada peraturan perundang-undangan yang baru. 8
2.Tidak lagi menjadi urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
3.Untuk memberikan kepastian hukum. Dengan mempertimbangkan hal tersebut maka perlu ditetapkan adanya Peraturan Daerah yang mencabut berlakunya Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL