1.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi , dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya .
7.Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut Pasar adalah tempat usaha yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dapat berupa toko, Kios, Los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang dan/atau jasa melalui tawar menawar. 36
8.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha;
9.Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha;
10.Pedagang adalah orang dan/atau badan yang melakukan kegiatan jual beli barang dan/atau jasa di Pasar.
11.Pengunjung ialah orang yang melakukan kegiatan dengan atau tanpa membeli barang dan/atau jasa di Pasar.
12.Tempat Jualan adalah sarana dan prasarana di Pasar yang digunakan oleh pedagang untuk menjalankan usahanya yang berupa Los, Kios, dan pelataran.
13.Kios adalah Tempat Jualan di Pasar, berbentuk bangunan tetap, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu.
14.Los adalah Tempat Jualan di Pasar, berbentuk bangunan tetap, beratap memanjang tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak.
15.Pelataran adalah Tempat Jualan di Pasar, umumnya berada di halaman Pasar dan/atau di luar bangunan Los/Kios.
16.Sarana dan Prasarana Pasar adalah bangunan dan fasilitas lainnya yang disediakan untuk kepentingan pelayanan umum di lokasi Pasar. 37
17.Kartu Bukti Pedagang adalah surat yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang berisi identitas seseorang sebagai tanda bukti pedagang.
18.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengelolaan Pasar.