Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 23 Oktober 2015 Pj. BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd BUDI ANTONO Diundangkan di Wonosari pada tanggal 23 Oktober 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd BUDI MARTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2015 NOMOR 13 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (13/2015) Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL KEPALA BAGIAN HUKUM, HERY SUKASWADI, SH. MH. NIP. 19650312 198903 1 009