Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 14 Tahun 2016
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok: APBD Tahun Anggaran 2017
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Materi Pokok: APBD Tahun Anggaran 2017
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 3 Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 12 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 30 Desember 2016 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 30 Desember 2016 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd SUPARTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2016 NOMOR 14 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN UNUNGKIDUL KEPALA BAGIAN HUKUM, HERY SUKASWADI, SH.MH. NIP. 19650312 198903 1 009 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (12/ 2016)
Membuka PDF…