1.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pertambangan mineral. ~ 7 ~
5.Kepala Inspektur Tambang adalah pejabat yang secara ex- officio menduduki jabatan Kepala SKPD.
6.Inspektur Tambang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pelaksanaan inspeksi tambang.
7.Masyarakat adalah masyarakat yang berada di wilayah Daerah Kabupaten Gunungkidul.
8.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
9.Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
10.Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
11.Komoditas Pertambangan Mineral adalah mineral logam (mangan, emas, tembaga); mineral bukan logam (fosfat, zeolit, kaolin, feldspar, dolomit, kalsit, clay, dan pasir kuarsa); batuan (batu gamping, breksi batuapung, batupasir, batu pasir tufan, breksi andesit, tras, andesit, kalsedon, chert, tanah liat, tanah urug, pasir urug, batu kali, kerikil berpasir alami (sirtu), dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam).
12.Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, ~ 8 ~ konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
13.Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
14.Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WUP adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
15.Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
16.Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat WPR adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
17.Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
18.IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
19.IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
20.Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
21.Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
22.Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti ~ 9 ~ tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
23.Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
24.Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
25.Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
26.Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan mineral ikutannya.
27.Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
28.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
29.Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral.
30.Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
31.Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum ~ 10 ~ Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
32.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
33.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL/UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
34.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
35.Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh pemegang Kuasa Pertambangan sebagai uang jaminan untuk melakukan reklamasi lahan bekas pertambangan.
36.Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
37.Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya. ~ 11 ~