1.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Gunungkidul. 5
4.Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Gunungkidul yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu adalah dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul.
6.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul.
7.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
8.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan, dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
9.Pelayanan Kesehatan Hewan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, jasa pemeriksaan dan pengujian veteriner, jasa medik veteriner, dan/atau jasa di pusat kesehatan hewan/pos kesehatan hewan.
10.Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah kegiatan pelayanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan praktik kedokteran hewan. 6
11.Izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah legalitas usaha dan/atau kegiatan yang diberikan oleh Bupati kepada penyelenggara pelayanan jasa medik veteriner.
12.Jasa Medik Veteriner adalah jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan praktik dokter hewan.
13.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
14.Usaha Dibidang Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan/atau jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
15.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
16.Tenaga Medik Veteriner adalah dokter hewan atau dokter hewan spesialis yang menjalankan aktivitasnya di bidang pelayanan jasa medik veteriner berdasarkan kompetensi dan kewenangannya.
17.Tenaga Paramedik Veteriner adalah tenaga kesehatan hewan lulusan sekolah kejuruan, pendidikan diploma atau memperoleh sertifikat untuk melaksanakan urusan kesehatan hewan yang menjadi kompetensinya dan dilakukan di bawah penyeliaan dokter hewan. 7
18.Penyeliaan Dokter Hewan adalah pengawasan secara berkelanjutan kepada kinerja tenaga paramedik veteriner dan/atau sarjana kedokteran hewan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan, khususnya dalam membantu tindakan medik veteriner dan pengawasan kepada kinerja inseminator dalam melaksanakan pelayanan inseminasi buatan.
19.Dokter Hewan Penyelia adalah dokter hewan yang memiliki Surat Tanda Regristasi yang diterbitkan oleh Bupati.
20.Inseminasi Buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
21.Petugas Inseminator adalah operator yang melakukan inseminasi buatan di bawah penyeliaan dokter hewan.
22.Sarjana Kedokteran Hewan adalah orang yang telah selesai menempuh pendidikan strata 1 (satu) di bidang kedokteran hewan tetapi belum menjalankan kegiatan koasistensi yang merupakan syarat untuk mendapatkan gelar dokter hewan, sehingga yang bersangkutan belum memiliki kewenangan medik veteriner.
23.Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan. 8
24.Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan;
25.Dokter hewan praktik adalah dokter hewan yang melakukan pelayanan jasa medik veteriner berupa praktik konsultasi kesehatan hewan atau transaksi terapetik dengan izin praktik kesehatan hewan dalam bentuk Surat Tanda Registrasi
26.Praktik Transaksi Terapetik adalah pelayanan jasa medik veteriner yang melibatkan unsur dokter hewan, klien (pengguna jasa) dan pasien (hewan) yang diikuti dengan imbalan atas kompetensi medik veteriner, fasilitas, dan/atau tempat praktik yang digunakan.
27.Praktik Konsultasi Kesehatan Hewan adalah pelayanan jasa medik veteriner oleh dokter hewan dengan kemampuan kompetensi medik veteriner.
28.Kompetensi Medik Veteriner adalah kecerdasan bertindak dan kemampuan mengambil keputusan di bidang medik veteriner dengan mengacu pada perkembangan ilmu kedokteran hewan terkini untuk kepentingan tertinggi klien, pasien, masyarakat dan lingkungan serta keluhuran sumpah/janji dan kode etik profesi.
29.Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis yang menjelaskan tingkat penguasaan kemampuan tenaga kesehatan hewan dalam melaksanakan urusan kesehatan hewan. 9
30.Tempat Praktik adalah lokasi usaha pelayanan jasa medik veteriner yang diizinkan oleh Bupati/Walikota, seperti usaha dokter hewan praktik mandiri, dokter hewan praktik bersama, klinik hewan, rumah sakit hewan, atau pusat kesehatan hewan.
31.Dokter Hewan Praktik Mandiri adalah suatu usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dikelola oleh satu dokter hewan yang mempertanggungjawabkan semua tindakannya secara individual.
32.Dokter Hewan Praktik Bersama adalah suatu usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan oleh lebih dari satu orang dokter hewan serta dipimpin oleh seorang dokter hewan sebagai penanggung jawab.
33.Klinik Hewan adalah tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan oleh suatu manajemen dengan dipimpin oleh seorang dokter hewan penanggungjawab dan memiliki fasilitas untuk pengamatan hewan yang mendapat gangguan kesehatan tertentu.
34.Rumah Sakit Hewan adalah tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan oleh suatu manajemen dengan dipimpin oleh seorang dokter hewan penanggungjawab, memiliki fasilitas untuk pelayanan gawat darurat, laboratorium diagnostik, rawat inap, unit penanganan intensif, ruang isolasi, serta dapat menerima jasa layanan medik veteriner yang bersifat rujukan. 10
35.Rumah Sakit Hewan Khusus adalah tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner untuk memberikan pelayanan jasa medik veteriner secara khusus dan didukung dengan tenaga medik veteriner yang sesuai dengan bidang kekhususan.
36.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua ini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasian masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
37.Organisasi Profesi Kedokteran Hewan adalah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).