1.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
5.Camat adalah pimpinan Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 6
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Peraturan Desa adalah peraturan yang dibuat oleh Kepala desa dengan persetujuan BPD.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
12.Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah lembaga yang ada dan dibentuk oleh pemerintah desa dan masyarakat desa sebagai upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. 7
13.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
14.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat padukuhan sebagai mitra Dukuh dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
15.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat setempat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar tetangga berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan.
16.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar RT berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan.
17.Karang Taruna adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. 8
18.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa yang untuk selanjutnya disingkat dengan TP PKK Desa adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada tingkat desa untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya.