1.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
4.Camat adalah unsur perangkat daerah yang membantu tugas Bupati di wilayah Kecamatan.
5.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari ~ 5 ~ penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Kepala Desa adalah Pemimpin Desa yang dipilih langsung oleh penduduk Desa yang bersangkutan.
10.Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya yang terdiri dari sekretaris desa,kepala bagian, kepala urusan, dukuh, dan staf.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12.Produk Hukum Desa adalah Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
13.Peraturan Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) atau lebih yang melakukan kerja sama antar desa.
15.Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
16.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa. ~ 6 ~
17.Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan BPD yang bersifat menetapkan berdasarkan hasil musyawarah BPD.