a.membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
b.melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pemerintah dan/atau Negara;
c.menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
d.melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
e.memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara/daerah secara tidak sah;
f.bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
g.merugikan kepentingan umum;
h.melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
i.memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Kepala Desa dengan cara :
1.ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2.menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Perangkat Desa;
3.sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Perangkat Desa lain; dan/atau
4.sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
j.memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
1.membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2.mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Perangkat Desa dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
k.memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Bupati/Wakil Bupati dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk;
l.memberikan dukungan kepada calon Bupati/Wakil Bupati, dengan cara :
1.terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Bupati/Wakil Bupati;
2.menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3.membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4.mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Perangkat Desa dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
m.menyalahgunakan wewenang;
n.melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
o.menjadi pengurus partai politik;
p.menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
q.melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
r.memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
s.menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
t.menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
u.tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
v.bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
w.merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta/Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
x.merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota Lembaga Kemasyarakatan di desa bersangkutan;
y.melanggar sumpah/janji jabatan; dan
z.meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.