Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. 12 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 16 Agustus 2016 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 16 Agustus 2016 Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd SUPARTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2016 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL KEPALA BAGIAN HUKUM, HERY SUKASWADI, SH. MH. NIP. 19650312 198903 1 009 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (3/2016) 13 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021 I. Penjelasan Umum Sesuai ketentuan Undang-undang Nomot 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daeraf beserta peraturan teknisnya, kepala daerah dan waki kepala daerah terpilih harus menyusun rencana pembangnan jangka menengah sesuai periode jabatannya. Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Penyusunan RPJMD Kabupaten Gununkidul Tahun 2016-221 menghunakan pendekatan perencanaan, pendekatan olitik, teknokratik, partisipatif, atas bawak (top down) dan bawah atas (bottom up) sebagaimana dianatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Basional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. 14 RPJMD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016-2021 meripakan penjabaran visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2015. RPJMD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016-2021 disusun dengan berdasar pada arah kebijakan RPJPD Tahun 2005- 2025, memperhatikan RPJMD DIY Tahun 2012- 2017 dan RPJMN Tahun 2015-2019. Strategi, kebijakan dan program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disusun siarahkan agar dapat mewujudkan sasaran pembangunan daerah dan mendukung pencapaian sasaran yang ditetapkan pemerintah DIY serta pemerintah pusat. II. Penjelasan Pasal Demi Pasal