Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2015
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok: Penyertaan Modal;
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Materi Pokok: Penyertaan Modal;
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal dalam bentuk barang pada Tahun Anggaran 2015 senilai Rp.1.397.256.387,41 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah empat puluh satu sen).
Pemerintah Daerah telah melaksanakan Penyertaan Modal dalam bentuk uang pada Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 483.715.000,- (empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah).
Dalam hal terjadi :
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 1 angka 10, Pasal 3 ayat (1) huruf c, dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 25 Juni 2015 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 25 Juni 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd BUDI MARTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2015 NOMOR 8 Snan sesuai dengan aslinya Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL KEPALA BAGIAN HUKUM, HERY SUKASWADI, SH. MH. NIP. 19650312 198903 1 009KABUPATEN GUNUNGKIDUL 1 009 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: 8/2015 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA HANDAYANI KABUPATEN GUNUNGKIDUL I. UMUM Dalam rangka meningkatkan akses bagi keberlanjutan pelayanan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Gunungkidul, dan untuk meningkatkan cakupan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dipandang perlu melakukan Penambahan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Perusahaan Daerah lainnya telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah. Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah dengan Peraturan Daerah yang baru di samping itu terdapat perbedaan total penyertaan modal sebesar Rp.4.488.677.557,43 (empat miliar empat ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah empat puluh tiga sen), berupa penyertaan modal yang belum ditentukan statusnya, modal hibah, selisih likuidasi, akumulasi kerugian PDAM Tirta Handayani tahun 2012 dan rugi berjalan tahun 2012. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.