1.Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan.
2.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
3.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 5
4.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, dan psikis terhadap korban.
5.Kekerasan terhadap Perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
6.Kekerasan terhadap Anak adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat penderitaan anak secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, eksploitasi, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, dan kekerasan lainnya.
7.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan.
8.Anak Korban Kekerasan adalah anak yang mengalami kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum. 6
9.Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
10.Pelindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
11.Pelindungan Khusus adalah pelindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
12.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 7
13.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan danmengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
14.Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan oleh tenaga professional sesuai dengan profesi masing-masing berupa konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan korban kekerasan.
15.Konseling terhadap Korban adalah pemberian bantuan oleh seorang yang ahli atau orang yang terlatih sedemikian rupa sehingga meningkatkan pemahaman dan kemampuan psikologis dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi.
16.Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan atau bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
17.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis dinas yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, pelindungan khusus, dan masalah lainnya. 8
18.Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis dinas yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, pelindungan khusus, dan masalah lainnya.
19.Forum Pelindungan Korban Kekerasan yang selanjutnya disingkat FPKK adalah forum koordinasi penanganan korban kekerasan perempuan dan anak yang penyelenggaraannya dilakukan secara berjejaring dan dibentuk di tingkat kabupaten, Kapanewon/kecamatan, dan Kalurahan/desa.
20.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara atau rumah singgah untuk korban, yang diberikan untuk memberikan pelindungan selama proses pendampingan, guna keamanan dan kenyamanan korban dari ancaman dan bahaya pelaku.
21.Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja/ satuan organisasi kementerian/departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan instansi pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah, termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Usaha.
22.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul. 9
23.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
24.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
25.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul yang selanjutnya disebut Dinas, adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan dalam bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.