Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2021
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi pokok : Penyertaan Modal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Materi pokok : Penyertaan Modal
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda); Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPR BDG (Perseroda) dimaksudkan untuk meningkatkan struktur permodalan.
Penambahan Penyertaan Modal kepada PT. BPR BDG (Perseroda) bertujuan untuk :
BAB II
Pemerintah Daerah telah melaksanakan Penyertaan Modal kepada PT. BPR BDG (Perseroda) dari Tahun Anggaran 1985 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dalam bentuk uang dan barang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 31 Desember 2021 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd SUNARYANTA Diundangkan di Wonosari pada tanggal 31 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd DRAJAD RUSWANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2021 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (10, 65/2021) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH GUNUNGKIDUL (PERSERODA) I. UMUM Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya upaya-upaya dan usaha-usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya dapat dilakukan dengan penyertaan modal daerah. Penyertaan modal Daerah dilakukan dalam rangka penambahan penyertaan modal kepada PT. BPR BDG (Perseroda). II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat 2 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan “Pendapatan Asli Daerah” adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam tahun anggaran berkenaan.
Cukup jelas.
Membuka PDF…