1.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda.
2.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
3.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
4.Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan.
5.Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
6.Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
7.Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat daerah kabupaten yang berisi program dan kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
8.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.
9.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
10.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif Pemuda.
11.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan Pemuda.
12.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
13.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
14.Forum Kepemimpinan Pemuda adalah wadah pengembangan potensi kepemimpinan dan wawasan kebangsaan Pemuda.
15.Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi Pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
16.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang Kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiil dan/atau nonmateriil.
17.Pemerintah Daerah adalah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kapanewon.
19.Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
20.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
21.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.