1.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2.Komunikasi adalah proses penyampaian informasi, pesan, ide, gagasan dari satu pihak kepada pihak lain untuk mencapai tujuan tertentu.
3.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antar media.
4.Pengelolaan TIK adalah kerangka kerja yang mengatur proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi TIK.
5.Investasi TIK adalah Pengadaan Barang/Jasa untuk memenuhi kebutuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
6.Bisnis TIK merupakan serangkaian kegiatan teknis dan non-teknis terkait dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
11.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5348);
12.Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3);
7.Peta Jalan (roadmap) adalah rencana kerja rinci yang menggambarkan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
8.Rencana Induk untuk TIK yang selanjutnya disebut RITIK adalah dokumen perencanaan strategis pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
9.Telematika adalah sinergi teknologi telekomunikasi dan informatika untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem digital.
10.Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keaslian (authentication), keutuhan (integrity), ketersediaan (availability), dan kenirsangkalan (nonrepudiation) Informasi.
11.Pengamanan Informasi adalah segala upaya, kegiatan, dan tindakan untuk mewujudkan Keamanan Informasi.
12.Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi.
13.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-Government) yang selanjutnya disingkat SPBE adalah pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
14.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
15.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
16.Smart City adalah kota yang dapat mengelola semua sumberdaya secara efektif dan efisien dalam menyelesaikan berbagai tantangan, menggunakan solusi inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan, terdiri atas 6 (enam) dimensi, yaitu smart economy, smart people, smart government, smart mobility, smart environment, dan smart living.
17.Layanan Keamanan Informasi adalah keluaran dari pelaksanaan 1 (satu) atau beberapa kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Persandian dan yang memiliki nilai manfaat.
18.Pengguna Layanan Keamanan Informasi yang selanjutnya disebut Pengguna Layanan adalah para pihak yang memanfaatkan Layanan Keamanan Informasi.
19.Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan kemanan siber.
20.Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
21.Wali Data adalah perangkat daerah yang bertugas mengumpulkan dan mengelola Data yang dihasilkan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data di lingkup Instansi Pemerintah.
22.Produsen Data adalah perangkat daerah yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan untuk menghasilkan Data.
23.Surat Elektronik yang selanjutnya disebut e-mail adalah surat elektronik resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul yang digunakan sebagai sarana dalam mengirim dokumen yang dilakukan melalui media internet dengan menggunakan domain @gunungkidulkab.go.id.
24.Daerah adalah Daerah Kabupaten Gunungkidul.
25.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul.
26.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
27.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
28.Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang komunikasi dan informatika.
29.Kalurahan adalah sebutan desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
30.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu oleh Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.