1.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah kegiatan berkaitan dengan Olahraga yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan Keolahragaan.
2.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
3.Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
4.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina Olahraga, dan tenaga Keolahragaan.
5.Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai Prestasi.
6.Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
7.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok Masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
8.Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya Masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
9.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
10.Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai Prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
11.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
12.Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang khusus dilakukan sesuai kondisi disabilitas fisik, intelektual, dan/atau sensorik seseorang.
13.Prestasi adalah hasil upaya yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
14.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
15.Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian Masyarakat dan Olahraga.
16.Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
17.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Penyelenggaraan Keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18.Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KONI adalah organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina,mengembangkan dan mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan Olahraga Prestasi setiap anggota di Indonesia.
19.Komite Olahraga Masyarakat Indonesia yang selanjutnya disingkat KOMI adalah badan yang bertanggung jawab terhadap setiap dan seluruh pelaksanaan Olahraga Masyarakat.
20.National Paralympic Committee yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk Organisasi Olahraga bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia.
21.Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
22.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Informasi Keolahragaan adalah layanan informasi yang menyajikan data Keolahragaan meliputi organisasi Olahraga, sarana dan prasarana, dan kebijakan pemerintah, Pemerintah Daerah, serta peran serta Masyarakat dalam kegiatan Olahraga.
24.Badan Usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga.
25.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan Masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
26.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu oleh Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
27.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
28.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
29.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Olahraga.
30.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
31.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.