1.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol dan etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
2.Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
3.Minuman Oplosan adalah minuman yang mengandung etil alkohol (etanol), yang dicampur dengan satu atau lebih zat lainnya, baik berupa bahan kimia, obat-obatan, maupun minuman non-alkohol, secara tidak sesuai dengan standar keamanan pangan, tanpa izin edar, dan/atau tidak melalui proses produksi yang diawasi secara resmi oleh instansi berwenang, yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia.
4.Pengendalian Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengendalian adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur, membatasi, dan menertibkan kegiatan pengadaan, peredaran, penjualan, dan penyimpanan Minuman Beralkohol, Minuman Beralkohol Tradisional guna menjamin perlindungan kesehatan, ketertiban umum, dan keamanan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Pengawasan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengawasi proses pengadaan, peredaran, dan penjualan Minuman Beralkohol, Minuman Beralkohol Tradisional, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Pelarangan Minuman Oplosan adalah serangkaian kegiatan mencegah, menindak, dan menanggulangi peredaran Minuman Oplosan yang membahayakan kesehatan, ketertiban, dan keamanan masyarakat.
7.Pengadaan Minuman Beralkohol adalah kegiatan penyediaan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh Produsen untuk produk dalam negeri dan/atau oleh Importir Terdaftar Minuman Beralkohol untuk produk impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha menyalurkan Minuman Beralkohol dari Produsen atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol melalui distributor dan/atau sub distributor hingga kepada penjual langsung atau pengecer untuk diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9.Penjualan Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha untuk menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir, baik dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang maupun untuk diminum langsung di tempat, yang dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha yang memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Pelaku Usaha Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah Badan Usaha yang berkegiatan usaha sebagai Produsen, Importir, Distributor, Sub Distributor, Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol.
11.Produsen adalah setiap perusahaan atau bentuk usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan sesuai peraturan perundang- undangan, yang melakukan kegiatan produksi Minuman Beralkohol, baik skala industri maupun tradisional, dengan wajib memiliki izin usaha industri dari instansi yang berwenang.
12.Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk secara resmi oleh Produsen dan/atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam jumlah besar pada wilayah pemasaran tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
13.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14.Sub Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh Produsen, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol, dan/atau Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri maupun impor dalam jumlah besar pada wilayah pemasaran tertentu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15.Pengecer adalah perusahaan atau badan usaha yang memiliki izin resmi untuk melakukan penjualan Minuman Beralkohol dalam bentuk kemasan kepada konsumen akhir, pada tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Penjual Langsung Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disebut Penjual Langsung, adalah perusahaan atau badan usaha yang memiliki izin resmi untuk menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan, seperti hotel, restoran, bar, atau tempat lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
17.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan terkait dengan pengadaan, peredaran, penjualan, maupun konsumsi Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
18.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
19.Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
20.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
21.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
22.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
23.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.