Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2021
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok: APBD TA 2022
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Materi Pokok: APBD TA 2022
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2022 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.949.363.018.623,00 yang bersumber dari:
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan berasal sebesar Rp5.000.000.000,00 yang terdiri berasal dari Pendapatan Hibah.
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.031.939.592.207,00 yang terdiri atas:
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp48.337.621.444,00 yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Membuka PDF…