1.Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga Negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaikbaiknya bagi diri, Keluarga, serta Masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
2.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
3.Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia adalah upaya yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh pihak untuk memenuhi Kesejahteraan Lanjut Usia di Daerah.
4.Lanjut Usia Potensial adalah Lanjut Usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
5.Lanjut Usia Tidak Potensial adalah Lanjut Usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
6.Lanjut Usia Terlantar adalah Lanjut Usia yang karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
7.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar Lanjut Usia Potensial dapat meningkatkan taraf Kesejahteraan sosialnya.
8.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas bagi Lanjut Usia untuk memperlancar mobilitas Lanjut Usia.
9.Pelayanan Sosial Lanjut Usia adalah upaya yang ditujukan untuk membantu Lanjut Usia dalam memulihkan dan mengembangkan fungsi sosialnya.
10.Pelayanan Psikologi Lanjut Usia adalah upaya yang ditujukan untuk membantu Lanjut Usia dalam penguatan memulihkan, mengembangkan dan peningkatan Kesejahteraan psikologis.
11.Pelayanan Budaya Lanjut Usia adalah upaya yang ditujukan untuk membantu Lanjut Usia dalam penguatan melestarikan, mengembangkan dan peningkatan Kesejahteraan budaya.
12.Pelayanan Pengembangan Usaha adalah upaya yang ditujukan untuk membantu Lanjut Usia meningkatkan kegiatan usaha.
13.Masyarakat adalah perorangan, Keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
14.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami- istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
15.Keluarga Pengganti adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang menggantikan tanggung jawab dari Keluarga untuk memberikan pelayanan kepada Lanjut Usia.
16.Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh Masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17.Bina Keluarga Lanjut Usia adalah kelompok yang melaksanakan kegiatan berupa pembinaan untuk Lanjut Usia dan Keluarga yang memiliki Lanjut Usia.
18.Perguruan Tinggi adalah lembaga ilmiah yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tinggi menengah, dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia.
19.Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
20.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
21.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul.
22.Perangkat Daerah adalah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kapanewon.
23.Kalurahan adalah Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24.Pemerintah Kalurahan adalah Kepala Kalurahan atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
25.Daerah adalah Daerah Kabupaten Gunungkidul.