1.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2.Pelindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.Pemenuhan Hak Anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, orangtua, masyarakat, dan dunia usaha yang ditujukan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
4.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
5.Resiko Kerentanan adalah kemungkinan dampak yang merugikan yang diakibatkan oleh bahaya dan/atau kerentanan.
6.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, ayah dan/atau ibu angkat, pria dan/atau wanita yang menjadi ayah dan ibu seseorang berdasarkan hukum dan/atau adat masyarakat yang berlaku.
7.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan fungsi dan kekuasaan asuh sebagai orang tua.
8.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sederhana dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
9.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Gunungkidul.
10.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
11.Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat dengan RAD KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
12.Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
13.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA.
14.Kalurahan Layak Anak adalah pembangunan Kalurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah Kalurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di Kalurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar, sistematis, dan berkelanjutan.
15.Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah sekolah sebagai satuan pendidikan yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
16.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik.
17.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan anak meliputi Puskesmas Pembantu (Pustu), Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Klinik, Rumah Sakit, Laboratorium Klinik yang mampu memenuhi hak-hak anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik pada anak yang datang berkunjung atau pada anak yang berobat.
18.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
19.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/ zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
20.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
21.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
22.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
23.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
24.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagai unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
25.Panewu adalah Kepala Kapanewon di wilayah Gunungkidul.
26.Lurah adalah sebutan Kepala Kalurahan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yakni pejabat pemerintah kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
27.Pamong Kalurahan adalah sebutan Perangkat Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul yakni unsur staf yang membantu Lurah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan yang terdiri dari unsur sekretariat, unsur pelaksana teknis, dan unsur pelaksana kewilayahan.
28.Kapanewon adalah sebutan Kecamatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
29.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.