1.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
2.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan, dan penanganan sampah.
3.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
4.Sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang selanjutnya disebut Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
5.Sampah organik adalah sampah yang berasal atau dihasilkan oleh makhluk hidup yang terdiri dari bahan yang mudah terurai melalui proses alam.
6.Sampah anorganik adalah sampah yang berasal dari bahan yang sebagian maupun keseluruhan yang tidak dapat diuraikan oleh alam, atau hanya dapat diuraikan dalam waktu tertentu yang meliputi sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan/atau sampah lainnya.
7.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, volumenya memerlukan pengelolaan khusus, dan merupakan sampah hasil kegiatan rumah tangga.
8.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
9.Daur ulang adalah kegiatan mendaur suatu bahan yang tidak berguna menjadi bahan lain yang berguna setelah melalui proses pengolahan.
10.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
11.Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat pengumpulan sampah dari sumber sampah sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
12.Reduce, reuse, recycle yang selanjutnya disingkat 3R adalah segala aktivitas untuk mengurangi sampah melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah(reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse) dan pendauran ulang sampah (recycle).
13.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
14.Bank Sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau pengepul sampah.
15.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
16.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
17.Transferdepo adalah tempat transit sampah dari alat pengangkutan sampah untuk diangkut ke tempat pemrosesan akhir.
18.Transferstation adalah tempat pemilahan lanjutan, perajangan, pengepakan, dan transit sampah dari alat pengangkutan sampah untuk diangkut ke tempat tempat pemrosesan akhir.
19.Kawasan Permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
20.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
21.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
22.Kawasan Wisata adalah suatu kawasan yang mempunyai luas tertentu dibangun dan disediakan untuk kegiatan pariwisata atau jasa wisata.
23.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
24.Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
25.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
26.Pengelola sampah adalah orang dan/atau badan yang bertanggung jawab mengelola sampah pada tempat– tempat tertentu.
27.Pelayanan persampahan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
28.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
29.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
30.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
31.Jejaring Pengelola Sampah Mandiri yang selanjutnya disingkat JPSM adalah kader Pokdarling (Kelompok Sadar Lingkungan) yang siap untuk melakukan upaya pengelolaan sampah di Lingkungannya.
32.Penyedia Jasa Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disingkat PJPS adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa pengelolaan sampah.
33.Pembuangan sampah tidak pada tempatnya adalah pembuangan sampah yang dilakukan di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat penampungan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
34.Pengurangan sampah adalah upaya yang meliputi kegiatan membatasi, mengguna ulang dan mendaur- ulang sampah.
35.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai jenis sampah.
36.Pengumpulan sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS.
37.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah, dari tempat sampah rumah tangga dan/atau TPS ke TPA.
38.Pengolahan atau Pemrosesan akhir sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
39.Izin kegiatan usaha pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan untuk kegiatan usaha pengelolaan sampah.
40.Kompensasi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
41.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
42.Kapanewon adalah sebutan Kecamatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
43.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
44.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
45.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
46.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.