1.Pelelangan Ikan adalah penjualan ikan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat.
2.Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang disediakan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelelangan ikan.
3.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagiandari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan, terdiri dari Pisces (ikan bersirip), Crustacca (udang, rajungan, kepiting dan sejenisnya), Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, siput, gurita dan sejenisnya), Echinodermata (teriping, bulu babi, dan sejenisnya), Reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sejenisnya), Algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air) dan biota perairan lainnya.
4.Retibusi TPI yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha penggunaan TPI beserta sarana dan prasarana yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 6
5.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN),atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Nelayan adalah setiap orang yang penghidupannya baik sebagian maupun seluruhnya didasarkan atas hasil penangkapan ikan.
10.Pembeli adalah pemenang lelang ikan hasil tangkapan dari nelayan di TPI. 7
11.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
12.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
13.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
14.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
2.Ketentuan Pasal 4 ditambah ayat baru yakni ayat (2) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :