Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal pada tanggal diundangkan. 9 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 29 Desember 2017 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 29 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd DRAJAD RUSWANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2017 NOMOR 16 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (7, 67/2017) Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL KEPALA BAGIAN HUKUM, HERY SUKASWADI, SH.MH. NIP. 19650312 198903 1 009 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. I. UMUM Bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Bank dan meningkatkan kemampuan Bank dalam menyerap risiko, yaitu sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi krisis keuangan dan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, memperluas ruang gerak Bank dalam melakukan ekspansi bisnis, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan berperan mendorong perekonomian daerah serta meningkatkan kinerja keuangan Bank dan dividen yang terima sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah maka perlu adanya peningkatan Modal Dasar pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 21 April 2017 yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 tanggal 21 April 2017 dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 tanggal 21 April 2017 menyetujui 11 peningkatan modal dasar Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL