1.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah di tera.
2.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah, atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
3.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Penera. 5
4.Pegawai yang Berhak adalah penera yang diberi hak dan wewenang melakukan tera dan tera ulang UTTP
5.Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas.
6.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
7.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib ditera dan tera ulang.
8.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
9.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
10.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
11.Barang dalam keadaan terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan kedalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
12.Satuan Sistem Internasional yang selanjutnya disingkat SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konferensi Umum Untuk Ukuran dan Timbangan. 6
13.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
14.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
15.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
17.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi Kemetrologian di Kabupaten Gunungkidul.
18.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Metrologi pada Dinas yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang kemetrologian di Kabupaten Gunungkidul.
19.Kepala UPT adalah Kepala UPT pada Dinas yang membidangi kemetrologian di Kabupaten Gunungkidul.