Pelaksanaan pemungutan, pengendalian, dan pengawasan Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 10 Agustus 2018 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd. BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 10 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd. DRAJAD RUSWANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2018 NOMOR 2 NOMOR REGlSTRASl PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (2,23/2018) �alinan sesuai dengan aslinya <@, sEKRETARIAT DAERAH I,. �NPATEN GUNUNGKIDUL i sexier»T KEPALA BAGIAN HUKUM, =a=CE, {, - s HERY SUKASWADI, SH. MH NIP. 19650312 198903 1 009 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNKIDUL NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA I. UMUM Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Gunungkidul telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2017. Agar obyek wisata di Kabupaten Gunungkidul dapat berkembang dengan pesat diperlukan penanganan dan pengelolaan yang secara khusus menangani tempat Pariwisata. Obyek wisata diharapkan merupakan salah satu andalan pemasukan pendapatan asli Daerah sehingga diperlukan juga penanganan oleh perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendapatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasall Cukup J elas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 40 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF J enis Pelayanan Tarif/ Orang Jangka Keterangan Waktu 1 2 3 4
a.Obyek Wisata Kawasan Rp9.500,- Sekali Untuk anak di Pantai Baron, Pantai (sembilan ribu masuk bawah 5 (lima) Kukup, Pantai Sepanjang, lima ratus rupiah) tahun tidak Pantai Watu Kodak, Pantai dipungut Sanglen, Pantai Drini, Retribusi Pantai Krakal, Pantai Sarangan, Pantai Slili, Pantai Sadranan, Pantai Ngandong, Pantai Sundak, Pantai Somandeng Pantai Pulangsawal, Pantai Poktunggal, dan Pantai Seruni
b.Objek Wisata Kawasan Rp4.500,- Sekali Pantai Wediombo, Pantai (empat ribu lima Masuk Jungwok, Pantai Watu ratus rupiah) Lumbung, Pantai Nampu, Pantai Sedahan, Pantai Greweng, dan Gunung Batur C. Objek Wisata Kawasan Rp4.500,- Sekali Pantai Siung, Pantai (empat ribu lima Masuk Nglambor, dan Pantai ratus rupiah) Jogan
d.Objek Wisata Kawasan Rp4.500,- Sekali Pantai Ngrenehan, Pantai (empat ribu lima Masuk Ngobaran, dan Pantai ratus rupiah) Nguyahan
e.Objek Wisata Kawasan Rp4.500,- Sekali Pantai N gedan (empat ribu lima Masuk ratus rupiah)
f.Objek Wisata Kawasan Rp4.500,- Sekali Pantai Gesing, Pantai (empat ribu lima Masuk Buron, dan Pantai Kesirat ratus rupiah) 1 2 3 4
g.Objek Wisata Kawasan Rp4.500,- Sekali Untuk anak di Pantai Timang (empat ribu lima Masuk bawah 5 (lima) ratus rupiah) tahun tidak dipungut
h.Objek Wisata Kawasan Rp2.800,- Sekali Retribusi Hutan Wanasadi (dua ribu delapan Masuk ratus rupiah)
i.Objek Wisata Kawasan Rp2.800,- Sekali Gunung Gentong (dua ribu delapan Masuk ratus rupiah)
j.Objek Wisata Kawasan Rp2.800,- Sekali Green Village Gedangsari (dua ribu delapan Masuk ratus rupiah)
k.Objek Wisata Kawasan Rp4.500,- Sekali Embung Batara Sriten (empat ribu lima Masuk ratus rupiah)
1.Objek Wisata Kawasan Rp4.500,- Sekali Kalisuci (empat ribu lima Masuk ratus rupiah)
m.Objek Wisata Kawasan Rp4.500,- Sekali Watu Gupit, Situs (empat ribu lima Masuk Gembirowati, Sendang Beji, ratus rupiah) Gua Langse, dan Gua Tapan
n.Objek Wisata Kawasan Gua Rp2.800,- Sekali Cerme (dua ribu delapan masuk ratus rupiah)
0.Objek Wisata Kawasan Rp2.800,- Sekali Gunung Gambar (dua ribu delapan Masuk ratus rupiah)
p.Objek Wisata Kawasan Gua Rp9.500,- Sekali Pindul (sembilan ribu masuk lima ratus rupiah)
q.Objek Wisata Kawasan Rp2.000,- Sekali Bleberan (dua ribu rupiah) Masuk
r.Objek Wisata Kawasan Rp2.000,- Sekali Gunung Api Purba (dua ribu rupiah) masuk N glanggeran 1 2 3 4
s.Fasilitas penunjang Untuk anak di 1) Kios Rp250,-(dua ratus Per meter bawah 5 (lima) lima puluh persegi tahun tidak rupiah) per hari dipungut Retribusi 2) Los Rp200,-(dua ratus Per meter rupiah) persegi per hari 3) Pelataran Rp 150,-(seratus Per meter lima puluh persegi rupiah) per hari BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd. BADINGAH