2009.Untuk dapat menarik kembali retribusi secara sah maka Pemerintah Daerah dengan melakukan perubahan dan penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Adapun dasar pijakan utama berpedoman pada tatacara perhitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 151, Pasal 152 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara sebagai Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Tata cara perhitungan dan penetapan tarif retribusi adalah secara khusus masuk kreteria sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Rumus yang dibuat mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan jasa tesebut. Adapun besarnya Retribusi yang terutang dihitung dengan rumus berdasarkan perkalian antara penjumlahan koefisien 3 vareabel aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum dengan bilangan rupiah konstanta. Bilangan rupiah konstanta dihasilkan dari estimasi teknis perhitungan alokasi beban biaya pelayanan minimal yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa dalam pengendalian menara telekomunikasi di Lingkungan Kabupaten Gunungkidul. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif pengendalian menara telekomunikasi sebagai Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Dengan pertimbangan tersebut diatas maka perlu ditetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalia Menara sebagai dasar penarikan retribusi kepada wajib retribusi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 49 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI TABEL VARIABEL, INDEKS, DAN CONTOH PERHITUNGAN TARIF Tabel Variabel dan Indeks No. Variabel Kriteria Inde ks Bobo t1 2 3 4 5 I. Pemanfaatan Ruang Kawasan Permukiman 1 0,20 Kawasan Industri 0,75 Pertanian Lahan Basah/Kering 0,5 Hutan Rakyat/Produksi 0,25 II. Ketinggian Menara > 75 meter 1 0,20 > 60-75 meter 0,75 > 45-60 meter 0,5 > 30-45 meter 0,45 > 15-30 meter 0,35 > 0-15 meter 0,25 III. Jenis Menara Menara 4 kaki 1 0,20 Menara 3 kaki 0,75 Menara pole 0,5 IV. Jarak Tempuh Luar kota 1 0,20 Dalam Kota 0,75 IV. Jumlah Pengguna Menara 1 pengguna/operator 1 0,20 2 pengguna /operator 0,75 3 pengguna/operator 0,5 4 pengguna/operator 0,35 >4 pengguna/operator 0,25 Contoh Perhitungan Tarif Perusahaan penyedia Menara telekomunikasi memiliki sebuah menara yang terletak di dusun Kenteng, desa Ngalang, Kecamatan Gedangsari. Menara tersebut memiliki ketinggian 72 meter (tujuh puluh dua meter), lokasinya di permukiman penduduk, dengan jenis menara 3 kaki, digunakan bersama oleh 2 (dua) operator telekomunikasi dan telah dilakukan 12 (dua belas) kali kunjungan, maka data tersebut dikonversikan dalam bentuk Tabel sebagai berikut : No. Variabel Kriteria Indek s Bobo t1 2 3 4 5 I.Pemanfaat an Ruang Kawasan Permukiman 1 0,20Kawasan Industri - Pertanian Lahan Basah/Kering - Hutan Rakyat/ Produksi - II. Ketinggian Menara > 75 meter - 0,20 > 60-75 meter 0,75 > 45-60 meter - > 30-45 meter - > 15-30 meter - > 0-15 meter - III. Jenis Menara Menara 4 kaki - 0,20 Menara 3 kaki 0,75 Menara pole - IV. Jarak Tempuh Luar kota 1 0,20 Dalam Kota - V. Jumlah Pengguna Menara 1 pengguna/operator - 0,20 2 pengguna /operator 0,75 3 pengguna/operator - 4 pengguna/operator - >4 pengguna/operator - Rumus Perhitungannya : Total Variabel = (Indeks Pemanfaatan Ruang x Bobot) + (Indeks Ketinggian Menara x Bobot) + (Indeks Jenis Menara x Bobot) + (Indeks Jarak Tempuh x Bobot) + (Indeks Jumlah Pengguna Menara x Bobot) = (1 x 0,20) + (0,75 x 0,20) + (0,75 x 0,20) + (1 x 0,20) + (0,75 x 0,20) = 0,20 + 0,15 + 0,15 + 0,20 + 0,15 = 0,85 Tarif Retribusi = Total Variabel x Harga Konstanta = 0,85 x 2.930.100,00 = 2.490.585,00 Sehingga Tarif Retribusi yang harus dibayarkan Penyedia Menara Telekomunikasi di Dusun Kenteng, Ngalang Gedangsari adalah Rp2.490.585,00. BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd BADINGAH