1.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan Persampahan/Kebersihan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
2.Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
3.Tempat Sampah adalah semua tempat atau wadah yang khusus untuk menempatkan timbunan sampah dari sumber sampah.
4.Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
5.Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
6.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
8.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
9.Rumah adalah tempat tinggal yang dihuni oleh satu atau lebih keluarga.
10.Rumah Toko yang selanjutnya disingkat Ruko adalah tempat tinggal dan tempat berjualan yang berdinding dan beratap serta luas lantainya lebih dari 16 (enam belas) meter persegi.
11.Toko adalah tempat berjualan yang berdinding dan beratap serta luas lantainya lebih dari 8 (delapan) meter persegi.
12.Kios adalah tempat berjualan yang berdinding dan beratap serta luas lantainya kurang dari 8 (delapan) meter persegi.
13.Pasar adalah tempat berjualan dalam kawasan tertentu yang terdiri atas kumpulan para penjual yang memiliki sistem pengelolaan tersendiri atas kepentingan bersama dengan ruang dan dimensi fisik tertentu yang luasnya lebih dari 32 (tiga puluh dua) meter persegi.
14.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
15.Los adalah tempat berjualan yang beratap tapi tidak berdinding dan bersifat tetap.
16.Pelataran adalah tempat jualan di pasar, umumnya berada di halaman pasar dan/atau di luar bangunan Los/Kios.
17.Tenda/Payung adalah tempat untuk berjualan yang beratap tetapi tidak berdinding dan sifatnya sementara.
18.Kawasan Pemukiman adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama sebagai tapak perumahan untuk kegiatan tempat tinggal atau usaha yang mencakup kawasan tunggal atau komplek.
19.Gerobak adalah tempat untuk berjualan yang memakai roda/ban mati atau ban hidup.
20.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
21.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
22.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi adminitratif berupa bunga dan/atau denda.
25.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
26.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
27.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
28.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
29.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: