1.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan /atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama berupa air limbah bukan Limbah bahan berbahaya dan beracun.
2.Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penanganan air limbah domestik.
3.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. 5
4.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
5.SPALD Terpusat yang selanjutnya disebut SPAL-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestic dari sumber secara kolektif ke sub Sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
6.SPALD Setempat yang selanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestic di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub Sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
7.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub sistem pengolahan setempat.
8.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
9.IPALD Kawasan adalah IPAL yang mengolah air limbah domestik untuk lingkup kawasan komersial dan/atau bangunan tertentuseperti rumah susun, hotel, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran, dengan efluen yang memenuhi standar baku mutuyang berlaku. 6
10.IPALD Komunal adalah IPAL yang mengolah limbah domestik yang berasal dari beberapa rumah tangga atau bangun- bangunan yang terhubungkan oleh jejaring instalasi perpipaan air limbah domestik, dengan efluen yang memenuhi standar baku mutu yang berlaku.
11.Mandi Cuci Kakus yang selanjutnya disebut MCK adalah prasarana umum pembuangan air limbah domestik.
12.Layanan Lumpur Tinja Terjadwal yang selanjutnya disingkat LLTT adalah layanan penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara berkala dan terjadwal oleh instansi yang berwenang.
13.Baku mutu air limbah domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
14.Efluen adalah air buangan hasil dari pengolahan instalasi air limbah domestik yang memenuhi syarat baku mutu lingkungan.
15.Orang adalah orang perseorangandan/atau badan hukum.
16.Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh akses/layanan sarana-prasarana permukiman.
17.Kelompok Swadaya Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAL untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
18.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik. 7
19.Environmental Health Risk Assessment (EHRA) atau Penilaian Risiko Kesehatan Lingkungan adalah survei partisipatif di tingkat kabupaten yang bertujuan untuk mengetahui kondisi sarana dan prasarana sanitasi, kesehatan/higinitas, serta perilaku masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan program sanitasi dan advokasi di tingkat kota/kabupaten, kelurahan hingga pedesaan.
20.Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
21.Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
22.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
23.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
24.Operator Air Limbah Domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat, yang memperoleh kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 8
25.Unit Pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan air limbah domestik dari rumah.
26.Unit Pengumpulan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan air limbah domestik dari unit pelayanan melalui jaringan perpipaan ke unit pengolahan terpusat.
27.Unit Pengolahan Terpusat adalah prasarana dan sarana untuk mengolah air limbah domestik dan lumpur secara terpusat.
28.Unit Pengolahan Setempat adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah domestik secara setempat.
29.Unit Pengangkutan adalah sarana pengangkut lumpur tinja ke unit pengolahan lumpur tinja.
30.Unit Pengolahan Lumpur Tinja adalah prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja di IPLT.
31.Unit Pembuangan Akhir adalah sarana pembuangan efluen hasil pengolahan ke badan air penerima atau saluran drainase, dan sarana pembuangan lumpur hasil pengolahan ke tempat pemrosesan akhir.
32.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai sarana, prasarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
33.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang medukung perikehidupan dan penghidupan. 9
34.Pengembang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan, pengadaan, dan pengolahan tanah untuk pengadaan bangunan dan/atau sarana dan prasarana dengan maksud dijual atau disewakan.
35.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
36.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
37.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
38.Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan.