1.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para Pemustaka.
2.Penyelenggaraan Perpustakaan adalah kegiatan pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan pada semua jenis perpustakaan sesuai dengan kewenangan agar memenuhi standar nasional perpustakaan.
3.Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat, mendukung pelestarian hasil budaya dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat yang diselenggarakan dengan sistem pelayanan Perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
4.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media.
5.Koleksi Perpustakaan adalah seluruh informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan kepada masyarakat.
6.Koleksi Daerah adalah seluruh media informasi yang menjadi milik Perpustakaan di Daerah dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
7.Naskah Kuno adalah seluruh dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling kurang 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Daerah, nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
8.Perpustakaan Keliling adalah Perpustakaan yang bergerak dengan membawa Bahan Perpustakaan berupa cetak dan non cetak, untuk melayani masyarakat dari suatu tempat ke tempat lain yang belum terjangkau oleh layanan Perpustakaan menetap.
9.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
10.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
11.Pengolahan Bahan Perpustakaan adalah proses atau kegiatan memproses atau mengolah Bahan Perpustakaan, agar siap dilayankan untuk dibaca atau didengar oleh Pemustaka.
12.Bibliografis adalah keterangan mengenai data terbitan dari suatu bahan perpustakaan.
13.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
14.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
15.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
16.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kapanewon.
17.Kapanewon adalah sebutan lain Kecamatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
18.Kalurahan adalah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan /atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19.Lurah adalah sebutan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yakni pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.