1.Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
2.Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
3.Penguji Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Penguji adalah orang yang telah memiliki kompetensi diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas Pengujian Kendaraan Bermotor.
4.Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut UPUB adalah Unit tempat dilaksanakannya kegiatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
5.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
6.Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang selanjutnya disebut KBWU adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang undangan diwajibkan untuk diujikan.
7.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
8.Mobil Penumpang Umum adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram yang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orang dengan dipungut bayaran.
9.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
10.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang. 1 1 . Kendaraan Khusus adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia, Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia, alat berat seperti bulldozer, traktor, mesin gilas, forklift, loarder, excavator, dan kendaraan khusus penyandang cacat.
12.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
13.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
14.Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Tipe adalah pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap tipe Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus, sebelum dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal.
15.Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pembuatan dan rancangan teknis sesuai dengan peruntukannya.
16.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi, sebagai upaya terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu kendaraan dioperasikan di jalan.
17.Modifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Modifikasi adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
18.Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji yang menyatakan Kendaraan Bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan Kendaraan Bermotor dan mendapat pengesahan dari Penguji Kendaraan Bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji berkala Kendaraan Bermotor.
19.Kartu Uji adalah bagian bukti lulus uji yang berupa kartu pintar atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Tanda Uji adalah bagian bukti lulus uji yang berupa stiker atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/ sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki Sertifikat Uji Tipe.
22.Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesah suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannnya yang telah didaftar.
23.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
25.Kepala Dinas adalah kepala dinas yang membidangi urusan di bidang perhubungan.
26.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
27.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: