1.Penggunaan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan sesuai dengan peruntukkannya.
2.Pemanfaatan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya.
3.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
4.Jalan Kabupaten adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi yang merupakan jalan kolektor primer 4, jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antar ibu kota kecamatan dengan pusat desa, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, antardesa dan poros desa, jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten dan jalan strategis kabupaten.
5.Bagian-bagian Jalan adalah bagian Jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
6.Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk badan Jalan, saluran tepi Jalan, dan ambang pengamannya.
7.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah Ruang Manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat Jalan yang diperuntukkan bagi Ruang Manfaat Jalan, pelebaran Jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu.
8.Ruang Pengawasan Jalan yang selanjutnya disebut Ruwasja adalah ruang tertentu di luar Ruang Milik Jalan yang penggunaannya diawasi oleh pemerintah daerah agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan.
9.Orang adalah orang pribadi atau badan.
10.Izin adalah persetujuan dari pemerintah daerah tentang pemanfaatan Rumaja dan Rumija dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
11.Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari pemerintah daerah tentang penggunaan Ruwasja agar tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi Jalan serta guna menjamin peruntukan Ruwasja.
12.Dispensasi adalah persetujuan dari pemerintah daerah tentang penggunaan Rumaja yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi Jalan.
13.Bangunan dan Jaringan Utilitas adalah bangunan dan jaringan pendukung Utilitas yang terletak di atas dan/atau di bawah permukaan tanah.
14.Iklan adalah media dalam bentuk apapun yang digunakan produsen untuk memperkenalkan suatu produk ke khalayak umum.
15.Media Informasi adalah media dalam bentuk apapun yang tidak bersifat komersial.
16.Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya.
17.Bangun-bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia.
18.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia dan fungsi hunian.
19.Penyelenggara Jalan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
20.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
22.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
23.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.