1.Pasar yang selanjutnya disebut Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dapat berupa toko, Kios, Los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang dan/atau jasa melalui tawar menawar.
2.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
3.Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
4.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
5.Pedagang adalah orang dan/atau badan yang melakukan kegiatan jual beli barang dan/atau jasa di Pasar Rakyat.
6.Pengunjung ialah orang yang melakukan kegiatan dengan atau tanpa membeli barang dan/atau jasa di Pasar Rakyat.
7.Tempat Jualan adalah sarana dan prasarana di Pasar yang digunakan oleh pedagang untuk menjalankan usahanya yang berupa Los, Kios, dan pelataran.
8.Kios adalah Tempat Jualan di Pasar Rakyat, berbentuk bangunan tetap, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu.
9.Los adalah Tempat Jualan di Pasar Rakyat, berbentuk bangunan tetap, beratap memanjang tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak.
10.Pelataran adalah Tempat Jualan di Pasar Rakyat, umumnya berada di halaman Pasar Rakyat dan/atau di luar bangunan Los/Kios
11.Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat adalah bangunan dan fasilitas lainnya yang disediakan untuk kepentingan pelayanan umum di lokasi Pasar.
12.Pasar Umum adalah Pasar yang memperjualbelikan semua jenis barang dan jasa kebutuhan hidup sehari-hari.
13.Pasar Hewan adalah Pasar yang komoditas utamanya binatang ternak berupa sapi, kerbau, domba, dan/atau kambing.
14.Pasar Unggas adalah Pasar yang komoditas utamanya binatang unggas.
15.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
16.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar rakyat, berupa kios, los, pelataran yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
17.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.Karcis adalah Dokumen yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang berbentuk Nota Pembayaran yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
20.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari penyediaan pelayanan fasilitas Pasar Rakyat.
21.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
22.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
23.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
24.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
25.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
26.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
27.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
28.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.