1.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya melalui proses belajar yang mengakar di masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Kebudayaan melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
3.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Kebudayaan dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
4.Pelindungan Kebudayaan adalah upaya memberikan status hukum yang jelas dan/atau melakukan tindakan penyelamatan, pengamanan, dan perawatan untuk menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kepunahan Objek Kebudayaan.
5.Pengembangan Kebudayaan adalah upaya untuk memberikan pemaknaan dan fungsi baru terhadap Objek Kebudayaan agar sesuai dengan tuntutan alam dan zaman dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat masa kini dan mendatang.
6.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Kebudayaan untuk kepentingan tertentu yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
7.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
8.Objek Kebudayaan adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
9.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
10.Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan adalah dokumen yang memuat pokok pikiran dan strategi Kebudayaan daerah untuk mewujudkan tujuan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul.
11.Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
12.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Kebudayaan, antara lain pemetri budaya, fasilitator pendidikan, tenaga ahli warisan budaya dan cagar budaya, seniman, budayawan, pamong budaya, kurator, kritikus, komunitas budaya, dan penggiat budaya.
13.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
14.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
15.Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
17.Bupati adalah bupati Kabupaten Gunungkidul.
18.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah yang dibantu pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
20.Kalurahan adalah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan /atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.