Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran I I.1 I.2 I.3 I.4 I.5 1.6 1.7 : : : : : : : : Laporan Realisasi Anggaran; Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan; Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk pemenuhan belanja wajib yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan (mandatory spending); Rekapitulasi realisasi belanja untuk pemenuhan standar pelayanan minimum; b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r. s. t. u. v. Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran Lampiran 1.8 1.9 I.10 I.11 I.12 II III IV V VI VII VIII IX X XI XII XIII XIV XV XVI XVII XVIII XIX XX XXI XXII : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : Ringkasan realisasi penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk penggunaan produk dalam negeri; Realisasi belanja daerah untuk sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas daerah; Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk percepatan penurunan stunting; Rekapitulasi realisasi belanja daerah dalan rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim; Laporan perubahan saldo anggaran lebih; Laporan operasional; Laporan perubahan ekuitas; Neraca; Laporan arus kas; Catatan atas laporan keuangan; Daftar rekapitulasi piutang daerah ; Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Daftar rekapitulasi aset tetap; Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan; Daftar rekapitulasi aset lainnya; Daftar dana cadangan daerah; Daftar kewajiban jangka pendek; Daftar kewajiban jangka panjang; Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2022 dan dianggarkan kembali dalam tahun berikutnya; Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah; Ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Kalurahan; Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan.