1.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
2.Dewan Pendidikan adalah Lembaga Mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan di daerah.
3.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan pada suatu satuan pendidikan.
4.Pendidik adalah pegawai yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, tutor, dan guru pembimbing khusus yang sesuai kekhususannya berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
5.Pendidik Titipan adalah pendidik yang ditempatkan di daerah secara sementara karena alasan mengikuti suami/isteri.
6.Tenaga Kependidikan adalah pegawai yang berkualifikasi sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga teknisi, tenaga instruktur olah raga, tenaga pemeliharaan, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan tenaga perpustakaan yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7.Pengelola Satuan Pendidikan adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, ketua program studi, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan teknisi pada satuan pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
8.Kompetensi Pendidik adalah seperangkat pengetahuan keterampilan dan perilaku yang harus dijunjung tinggi dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
10.Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga pendidik yang professional.
11.Pengawas Satuan Pendidikan adalah pegawai yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, pengawas kelompok mata pelajaran, pengawas bimbingan dan konseling, atau pengawas sekolah luar biasa.
12.Dunia Usaha/Industri adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta daerah, nasional dan asing serta badan usaha lainnya yang beroperasi di daerah.
13.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
14.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
15.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
16.Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
17.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
18.Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
19.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
20.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing tingkat satuan pendidikan.
21.Kurikulum Muatan Lokal adalah kurikulum yang ditetapkan berdasarkan keunggulan daerah dan kearifan lokal masyarakat di daerah.
22.Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
23.Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah- pindah.
24.Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
25.Evaluasi Komprehensif adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.
26.Literasi adalah kemampuan mengakses, memahami dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas.
27.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
28.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
29.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
30.Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan kewenangan pemerintahan di bidang pendidikan.