1.Penyelenggaraan Inovasi Daerah adalah serangkaian proses yang mencakup pengusulan, uji coba, dan/atau penerapan Inovasi Daerah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah.
2.Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3.Inovasi adalah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.
4.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
5.Tim Penilai Khusus adalah tim yang dibentuk secara insidental pada saat dibutuhkan untuk menilai kelayakan proposal Inovasi Daerah yang memerlukan penilaian dari tenaga ahli khusus.
6.Forum Inovasi Daerah adalah wadah komunikasi dan koordinasi bagi unsur pemerintahan, unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan, pengembangan, dan penguatan Inovasi Daerah untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ada serta untuk mengembangkan potensi Daerah.
7.Indeks Inovasi Gunungkidul adalah seperangkat variabel dan indikator lokal yang digunakan untuk mengukur tingkat Inovasi di Kabupaten Gunungkidul berdasarkan periode tertentu.
8.Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
9.Diseminasi adalah penyebarluasan ide/gagasan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.
10.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
11.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
12.Masyarakat adalah individu, kelompok, asosiasi, dunia usaha, lembaga pendidikan formal, nonformal, informal dan lembaga non pemerintahan lainnya.
13.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
14.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
15.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
16.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
17.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
18.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.