Peratuan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 8 Desember 2023 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd SUNARYANTA Diundangkan di Wonosari pada tanggal 8 Desember 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd SRI SUHARTANTA LEMBAR DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2023. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: ( 6,28/2023 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA DESA DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA DESA I. UMUM Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa sudah mengatur dengan cukup detail terkait kerjasama desa. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa tersebut juga tidak diamanatkan untuk pengaturan lebih lanjut kerjasama desa di daerah dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, agar pelaksanaan kerjasama desa di Kabupaten Gunungkidul dapat selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerjasama Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL