Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2024
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok: Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi;
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Materi Pokok: Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi;
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, rencana pembangunan jangka panjang daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan rencana tata ruang wilayah.
RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman b a gi :
( 1 ) RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika:
BAB ILL
BAB IV
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. etapkan di Wonosari da tanggal 21 ul0$ 202/ UNGKID� a¥ Diundangkan di Wonosari pada tanggal 2I /UStus 202 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2024 NOMOR ( NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA:(( , 3 4 / 20 2 / ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR % TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2025-2045 I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun RPJPD sebagai tindaklanjut Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. RPJPD sebagai dokumen perencanaan jangka panjang yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun disusun berdasarkan peraturan perundang undangan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2 0 1 7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta berpedoman pada Instruksi Menteri Dalarn Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang dalarn penyusunannya telah diselaraskan dan berpedoman kepada RPJPN, RPJPD Provinsi dan rencana tata ruang wilayah. RPJPD diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, Pemerintah Daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan. Pelaksanaan RPJPD terbagi dalam 4 (empat) tahapan perencanaan pembangunan 5 (lima) tahunan yaitu Periode 2025-2029, Periode 2030- 2034, Periode 2035-2039, dan Periode 2040-2045. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakaan dan sasaran pokok RPJPD. Peraturan Daerah tentang RPJPD terdiri dari 4 (empat) bab dan 7 (tujuh) pasal yang mengatur mengenai ketentuan umum, materi muatan RPJPD, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, ketentuan penutup serta Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini yang berisi pendahuluan, garnbaran umum kondisi Daerah, permasalahan dan isu strategis Daerah, visi dan misi Daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.