Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2025 Tanggal 15 Agustus 2025 Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, ttd SRI SUHARTANTA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2025 NOMOR 6. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (6,22/2025). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2025-2029 I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun RPJMD sebagai tindaklanjut Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. RPJMD sebagai dokumen perencanaan jangka menengah yang berlaku selama 5 (lima) tahun disusun berdasarkan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025- 2029 yang dalam penyusunannya telah diselaraskan dan berpedoman kepada RPJPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025-2045, RPJMN, RPJMD Provinsi dan rencana tata ruang wilayah. RPJMD diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, Pemerintah Daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan. Pelaksanaan RPJMD terbagi dalam 5 (lima) tahapan perencanaan pembangunan tahunan yaitu Tahap I Penguatan, Tahap II percepatan, Tahap III Peningkatan, Tahap IV Optimalisasi, dan Tahap V Pemantapan. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD untuk setiap jangka waktu satu tahun. Peraturan Daerah tentang RPJMD terdiri dari 4 (empat) bab dan 7 (tujuh) pasal yang mengatur mengenai ketentuan umum, materi muatan RPJMD, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, ketentuan penutup serta Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini yang berisi pendahuluan, gambaran umum Daerah, visi, misi, dan program prioritas pembangunan daerah, program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah jangka menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL