1.Kalurahan adalah nama lain dari desa yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah yang dibantu pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
4.Lurah adalah nama lain dari kepala desa.
5.Badan Permusyawaratan Kalurahan, yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.Badan Usaha Milik Kalurahan, yang selanjutnya disebut BUM Kalurahan adalah nama lain dari Badan Usaha Milik Desa yang berbadan hukum dan didirikan oleh Kalurahan dan/atau bersama Kalurahan-Kalurahan guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kalurahan.
7.Usaha BUM Kalurahan adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Kalurahan.
8.Aset Kalurahan adalah barang milik Kalurahan yang berasal dari kekayaan asli Kalurahan, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan atau perolehan hak lainnya yang sah.
9.Musyawarah Kalurahan atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Bamuskal, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Bamuskal untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
10.Musyawarah antar Kalurahan adalah musyawarah bersama antara Kalurahan dengan Kalurahan lain yang dihadiri oleh masing-masing Bamuskal, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing Lurah dalam rangka kerja sama antar Kalurahan.
11.Peraturan Kalurahan adalah nama lain dari peraturan desa yang merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama Bamuskal.
12.Peraturan Bersama Lurah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Lurah dari 2 (dua) Kalurahan atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah antar Kalurahan dalam rangka kerja sama antar Kalurahan.
13.Anggaran Dasar BUM Kalurahan adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Kalurahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan atau Peraturan Bersama Lurah tentang pendirian BUM Kalurahan.
14.Anggaran Rumah Tangga BUM Kalurahan adalah dokumen yang berisi peraturan untuk digunakan dalam melaksanakan kegiatan oleh BUM Kalurahan.
15.Organisasi BUM Kalurahan adalah kelengkapan organisasi BUM Kalurahan yang terdiri atas musyawarah Kalurahan atau musyawarah antar Kalurahan, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
16.Unit usaha BUM Kalurahan adalah badan usaha milik BUM Kalurahan yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Kalurahan.
17.Aset BUM Kalurahan adalah harta atau kekayaan milik BUM Kalurahan, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.
18.Sistem informasi desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan Desa.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
20.Anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Kalurahan.
21.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
22.Pemerintahan Daerah Kabupaten Gunungkidul, yang selanjutnya disebut Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23.Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, yang selanjutnya Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Gunungkidul yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dibantu oleh perangkat daerah.
24.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.