1.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gunungkidul Tahun 2023-2043 yang selanjutnya disebut RPIK adalah pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri di Kabupaten Gunungkidul.
2.Pembangunan Industri adalah proses kegiatan melakukan perubahan yang direncanakan dengan mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat baik aspek ekonomi, sosial dan budaya.
3.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
4.Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional yang selanjutnya disingkat RIPIN adalah dokumen perencanaan pembangunan Industri nasional yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Industri untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
5.Kebijakan Industri Nasional yang selanjutnya disingkat KIN adalah arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
6.Rencana Pembangunan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019- 2039 yang selanjutnya disebut RPI DIY 2019-2039 adalah dokumen perencanaan Pembangunan Industri di DIY.
7.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul yang memuat visi, misi dan arah pembangunan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul yang memuat penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
9.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat RTRW Provinsi adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah provinsi yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
10.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul yang memuat rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan kawasan strategis Kabupaten Gunungkidul.
11.Industri Unggulan adalah Industri yang ditetapkan menjadi Industri prioritas di Daerah berdasarkan nilai ekonomis, daya saing tinggi, penyerapan tenaga kerja, pertimbangan bahan baku dan pasar, penguasaan teknologi, dan kemampuan sumber daya manusia.
12.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
14.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.