1.Kebakaran adalah suatu peristiwa yang tidak terkendali sebagai akibat reaksi oksidasi eksotermis yang berlangsung dengan cepat yang disertai dengan timbulnya api/penyalaan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, jiwa dan ekologi.
2.Pencegahan Kebakaran adalah berbagai kegiatan proteksi terhadap bahaya Kebakaran atau meminimalkan potensi terjadinya Kebakaran.
3.Penanggulangan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan kebakaran.
4.Penyelamatan adalah segala usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, penyelamatan nyawa dan harta benda, dan evakuasi pada saat kejadian kebakaran, nonkebakaran serta kondisi membahayakan manusia.
5.Potensi Bahaya Kebakaran adalah kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada objek tertentu tempat manusia beraktivitas.
6.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, pergudangan maupun kegiatan khusus.
7.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
8.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
9.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung yang selanjutnya disingkat MKKG adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya baik dan siap pakai.
10.Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan yang selanjutnya disingkat adalah suatu mekanisme untuk mendayagunakan seluruh komponen masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran sebuah komunitas/lingkungan.
11.Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disingkat RISPKP adalah dokumen yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di kawasan perkotaan.
12.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
13.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
14.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
15.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.